REKONSILIASI DATA CUTI BESARPERIODE JANUARI S.D MEI 2023

Dalam rangka peningkatan validasi data pembayaran gaji ASN di Kabupaten Purworejo dan sebagai tindak lanjut koreksi internal dari Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah tahun 2022, pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 diadakan Rekonsiliasi Data Cuti Besar antara SKPD, BPKPAD dan BKPSDM Kabupaten Purworejo.

Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyamakan data ASN yang melaksanakan cuti besar pada Perangkat Daerah dengan Rekapitulasi data cuti di BKPSDM dan Data Pembayaran Gaji di BPKPAD Kabupaten Purworejo. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, hak atas gaji PNS yang melaksanakan cuti besar terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Oleh sebab itu jika terdapat pembayaran gaji selain komponen tersebut diatas harus dikembalikan ke kas daerah.