BPKPAD Kabupaten Purworejo Mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC di Provinsi Jawa Tengah
Purworejo – Kamis, 22 Juni 2023, BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa-Kemendesa PDDT, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III – Kementerian Dalam Negeri, dan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular – Kementerian Kesehatan. Adapun untuk peserta sosialisasi berasal dari jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
Beban penyakit Tuberkulosis (TBC) di Indonesia meningkat menjadi peringkat kedua di dunia setelah India. Menurut data Global TB Report yang dirilis oleh WHO tgahun 2022, diperkirakan terdapat 969 ribu kasus TBC baru per tahun yang setara dengan 354 kasus per 100 ribu penduduk dan mengakibatkan kematian sebesar 144 ribu per tahun yang setara 53 kematian per tahun. Adapun di Provinsi Jawa Tengah saat ini mencapai 42 ribu kasus TBC. Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 diterbitkan untuk percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030 sehingga kedua indikator dampak tersebut harus diturunkan menjadi 65 kasus TBC per 100 penduduk dengan angka kematian 6 per penduduk dalam waktu 7 tahun ke depan. Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 Pasal 24, mengamanahkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan TBC, meliputi:
- Mencantumkan indikator TBC dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis Pemerintah Daerah sebagai salah satu prioritas Kesehatan di daerah;
- Mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di wilayahnya;
- Menyediakan pendanaan kegiatan penanggulangan TBC dari beberapa sumber;
- Menyediakan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai target standar pelayanan minimal terkait penananggulangan TBC;
- Melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat;
- Memastikan semua orang terdiagnosis TBC tercatat dan terlaporkan dalam informasi TBC;
- Memberikan pengobatan pencegahan TBC kepada populasi rentan;
- Melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarganya; dan
- Menyusun dan menetapkan kebijakan dari gubernur dan bupati/walikota untuk mendorong pasien TBC menjalankan pengobatan sampai selesai.