PENDAMPINGAN PELAKSANAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN DI PANTAI JATIMALANG
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah berdasarkan permohonan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk mengirimkan 2 (dua) orang personil dalam rangka pendampingan pelaksanaan pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan di lokasi wisata Pantai Jatimalang pada tanggal 11 Mei 2023.
Bangunan yang menjadi obyek kegiatan pembongkaran tersebut adalah penambahan bangunan los kuliner di lokasi wisata Pantai Jatimalang dan melanggar peraturan dikarenakan bangunan yang dilakukan kegiatan penambahan bangunan tersebut adalah asset Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dan lokasi tanah yang dipergunakan untuk penambahan bangunan tersebut juga merupakan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.
Penyewa atau pengguna manfaat bangunan tersebut sebelumnya telah diberikan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar peraturan tersebut namun surat peringatan tersebut tidak ditaati dan tetap melanjutkan proses pembangunan. Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebagai Perangkat Daerah penegak peraturan daerah akhirnya melaksanakan pembongkaran paksa dengan didampingi dan dikawal instansi lain antara lain pihak Kepolisian dan TNI untuk menjaga suasana tetap kondusif dan pelaksanaan pembongkaran bangunan dapat berjalan lancar. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo dilibatkan dalam kegiatan tersebut dikarenakan obyek pelaksanaan pembongakaran bersinggungan dengan asset yang menjadi Barang Milik Daerah dalam hal adalah lokasi tanah dan bangunan yang dilakukan penambahan bangunan secara illegal dan tidak berijin.