DESK REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH TRIWULAN I TAHUN 2023
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, pada tanggal 24 s.d 26 Mei 2023 melaksanakan kegiatan desk rekonsiliasi Barang Milik Daerah Triwulan I tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Aula lantai 3 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah dengan tujuan untuk menindaklanjuti Permendagri tentang pelaporan Barang Milik Daerah yang harus dilaporkan per triwulan.
Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah dan dan Pengurus Barang atau personil terkait di masing-masing Perangkat Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk melaporkan penambahan ataupun pengurangan kepemilikan atau penguasaan atas Barang Milik Daerah di Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. Dokumen untuk keperluan rekonsiliasi yang harus di persiapkan dan dilaporkan oleh Perangkat Daerah, antara lain adalah :
- Usulan barang rusak berat triwulan I 2023
- Usulan pengalihan status penggunaan barang triwulan I 2023
- Usulan penetapan status penggunaan barang hibah triwulan I 2023
- Daftar aset tidak berwujud dan usulan penghapusan aset tidak berwujud yang sudah rusak/tidak dipergunakan.
- Data konstruksi dalam pengerjaan dan rencana tindak lanjut realisasinya.
Dalam kesempatan tersebut juga dibuatkan berita acara rekonsiliasi sebagai salah satu materi laporan yang harus disertakan dalam pelaporan Barang Milik Daerah triwulan I tahun 2023