Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Penerimaan Daerah pada bulan Mei 2023
BPKPD Kabupaten Purworejo- Bidang Perbendaharaan daerah mengajukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Penerimaan Daerah pada bulan Mei 2023.
Raperbup tersebut dibuat untuk memfasilitasi serta memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pengembalian atas penerimaan daerah pada tahun tahun sebelum 2023. Adapun Raperbup yang dimaksud, terdiri atas 6 bab diantaranya ketentuan umum, ketentuan pengembalianatas penerimaan daerah, ketentuan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah,tata carapengembalian atas kelebihan penerimaan retribusi, pengembalian atas penerimaan daerah lainnya dan penutup.
Adapun dasar hukum pengajuan raperbup tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 20202 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Purworejo Tahun 2020 Nomor 15.