Rekon Piutang Karcis Pasar

Guna tertib pengelolaan retribusi pelayanan pasar, pada tanggal 26 April 2023 BPKPAD, DINKUKMP & Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan rekon.
Rekon ini disamping untuk lebih tertib administrasi pengelolaan retribusi pasar, juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI.
Pelaksanaan rekon ini diikuti oleh seluruh pasar yang dikelola oleh DINKUKMP dan BPKPAD yang mempunyai tugas dan fungsi pengendalian dan pelaporan pendapatan daerah di wakili oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Dengan pelaksanaan rekon pendapatan retribusi pelayanan pasar secara rutin, diharapkan target pendapatan dapat tercapai dan tertib secara administrasi