Pentingnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Daerah dalam penyusunan Rancangan APBD menetapkan prioritas dan batas tertinggi untuk biaya (plafon) anggaran, sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Kepala SKPD menyusun rencana kerja dengan pendekatan berdasarkan potensi kerja yang akan dicapai. Rencana kerja dan anggaran SKPD disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang APBD tahun berikutnya.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD, menyusun rancangan APBD dan perubahan APBD, mengelola akuntansi, menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban APBD. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit, antar kegiatan, dan antar jenis belanja,
- Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Dalam rangka disiplin anggaran, penyusunan anggaran, baik pendapatan maupun belanja, juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan APBD, pemerintah daerah harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan. Pendapatan daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Dalam konteks belanja, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum. Oleh karena itu, untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran perlu diperhatikan:
- Penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai;
- Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.
Referensi
Indonesia, P. M. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Jakarta: Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Saidi, M. D. (2008). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers.