BPKPAD Ikuti Seminar Online Program Esekutif Daerah
Purworejo – Pejabat Fungsional BPKPAD mengikuti Seminar Online Program Esekutif Daerah (23/02/2023). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut bertema Menjadi ASN Pembelajar untuk Meningkatkan Pelayanan Publik yang Profesional. Dalam acara tersebut disampaikan bahwa terdapat pokok perubahan yang diatur dalam PERMENPAN 1 TAHUN 2023 sbb :
- Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
- Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.
- Target perubahan pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
- Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing.
- Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan untuk evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023.
Adapun materi lengkap dapat dilihat dan di unduh sbb: