Pemkab Purworejo Hapus Sanksi Denda Pajak Daerah Tahun 2013 – 2022
PURWOREJO, Pemerintah Kabupaten Purworejo membebaskan sanksi denda Pajak Daerah tahun pajak 2013-2022. Penghapusan denda berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 s.d 31 Maret 2023. Penghapusan sanksi denda pajak daerah tersebut dalam rangka Hari Jadi ke 192 Kabupaten Purworejo Tahun 2023.
Bupati Purworejo mengajak segenap warga masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik baiknya dan mengajak masyarakat untuk semua bersama sama membangun Kabupaten Purworejo .