Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
Purworejo – BPKPAD melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik pada hari Rabu, 2 November 2022 di Ruang Arahiwang Kabupaten Purworejo. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan diikuti oleh Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran: Yang sudah tapping box sejumlah 28 orang yang potensial tetapi belum tapping box, Wajib Pajak Parkir, Ketua PHRI, Perwakilan Bank Jateng, Kepala Satpol PP dan Damkar sejumlah 1 orang, PPNS sejumlah 2 orang, Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha, Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik sejumlah 14 orang.
Acara dibuka oleh Bapak Agus Ari Setiyadi, S.Sos. Dalam paparan beliau, dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah di Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kewajiban pajaknya terbayar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 83 Tahun 2022 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment).
Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dan landasan hukum:
• Bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan
• Bagi Wajib Pajak dalam penyampaian laporan transaksi usaha sebagai dasar menghitung besarnya Pajak Daerah yang harus disetorkan.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
• Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
• Data Transaksi Usaha;
• Tugas, kewajiban, dan hak;
• Larangan; dan
• Monitoring dan pembinaan