Penyuluhan Wajib Pajak Restoran oleh BPKPAD Purworejo

Purworejo – BPKPAD kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan penyuluhan wajib pajak restoran Selasa, 18 Oktober 2022 di Ruang Arahiwang Setda Purworejo. Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan dihadiri oleh Wajib Pajak Restoran Kabupaten Purworejo.

Acara sosialisasi pajak restoran untuk Wajib Pajak Restoran yang merupakan hasil pendataan baru di 2022. Pada saat pendataan, sudah diklasifikasi data mana yang bisa masuk dan memenuhi persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak termasuk kesediaan Wajib Pajak untuk membayar kewajiban pajak setiap bulannya. Dari data wajib pajak baru tersebut, masih terdapat wajib pajak yang belum membayar kewajibannya dan ada wajib pajak yang membayar masih di bawah pemberlakuan omset minimal.

Pendaftaran NPWPD baru dari 1 Januari s.d. 10 Oktober 2022 sejumlah 220 NPWPD Pajak Restoran yang terdiri dari 102 Warung Makan dan 118 Jasa Katering.