Rakor Penyusunan Laporan Realisasi Semester 1 APBD TA 2022

Purworejo – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2022 dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya ( 10/10/2022 ). Rakor yang berlangsung di ruang rapat 2 BPKPAD Kabupaten Purworejo tersebut dipimpin oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Sekretaris dan Semua Kepala Bidang di BPKPAD, Semua Kasubbid dan Kasubkor di Bidang Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, serta semua staf/pelaksana di Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD.

Dalam rakor tersebut membahas sbb :

Terkait Penyusunan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2022 dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya.
a) Berdasarkan Pasal 193 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa “Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
b) Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bagian halaman 388 huruf e menyatakan bahwa “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Semesteran terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO) , Laporan Perubahan Equitas (LPE) dan Neraca.
c) Dalam ketentuan diatas, kewajiban penyusunan Laporan Realisasi Semeter Pertama APBD dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya untuk Tahun Anggaran 2022, yang lengkap dengan narasi dan dalam bentuk buku yang ditandatangi oleh Bupati seperti kalau kita buat CALK, tidak ada.

d) Untuk Laporan Realisasi Semeter Pertama APBD dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya untuk Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun sebelumnya, yang lengkap dengan narasi dan dalam bentuk buku yang ditandatangi oleh Bupati, kita secara rutin selalu membuatnya dan mengirimkannya kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
e) Dari rapat koordisi ini perlu diputuskan bersama apakan kita akan tetap membuat Laporan Realisasi Semeter Pertama APBD dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya untuk Tahun Anggaran 2022 atau tidak, dan jika tetap membuat maka harus segera disusun secara bersama sama dengan melibatkan semua bidang di BPKPAD Kabupaten Purworejo.