Pencermatan Penyusunan SOP Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Purworejo – BPKPAD kabupaten Purworejo melaksanakan Pencermatan Penyusunan SOP Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain ( 20/09/2022 ). kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bidang Akuntansi BPKPAD Kabupaten Purworejo dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo serta dihadiri tim terkait.
Adapun hasil pencermatan sbb:
- Penyusunan SOP berdasarkan Permenpan RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
- Mencermati dan mengidentifikasi Langkah-langkah, kegiatan dan data dukung yang diperlukan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah oleh TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) berdasarkan pasal 12 sampai dengan pasal 19 Perbup No 70 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- Mencermati dan mengidentifikasi Langkah-langkah, kegiatan dan data dukung yang diperlukan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah dengan Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak berdasarkan pasal 20 sampai dengan pasal 30 Perbup No 70 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- Mencermati dan mengidentifikasi Langkah-langkah, kegiatan dan data dukung yang diperlukan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah melalui Majelis berdasarkan pasal 31 sampai dengan pasal 33 Perbup No 70 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain