Studi Referensi Penyusunan Perbup Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah ke Purbalingga

Dalam Rangka Penyusunan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, BPKPAD Purworejo melaksanakan studi referensi ke Bakeuda Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Kamis, 15 September 2022 bertempat di Bakeuda Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Jl. Sidodadi No. 2, Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311.

Kegiatan tersebut sebagai bahan referensi Penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah yang akan kami susun, kami diterima langsung oleh Bp. R. Budi Setiawan, SE. M.Si dalam hal ini beliau menjabat sebagai Kepala Bidang Akuntansi dan Plt. Sekretaris Bakeuda Kabupaten Purbalingga. Adapun bahan referensi yang kami dapat dari Bakeuda  Kabupaten Purbalingga  adalah sebagai berikut:

1)     Prosedur Penyusunan Perbup tentang perubahan Perbup Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah pada Kabupaten Purbalingga pada dasarnya tidak mengubah batang tubuh.

2)     Dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Purbalingga dilakukan sendiri tanpa pendampingan dari BPKP atau pihak tertentu.

3)     Penyusunan Peraturan Bupati tentang  Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kbaupaten Purbalingga tidak melalui prosedur Fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

4)     Secara substansi batang tubuh tidak diubah yang diubah hanya Bagan Akun Standarnya yaitu terkait Bagan Akun Standar Aset tetap yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor. 108 Tahun 2016 tentang kodefikasi Barang Milik Daerah.

5)     Kendala yang ditemui pada saat penyusunan sistem Akuntansi pemerintah Daerah di kabupaten Purbalingga terkait aplikas FMIS yang belum stabil.

6)     Terkait penyelesaian piutang kerugian daerah yang macet di Kabupaten Purbalingga semua ditangani oleh  oleh Inspeketorat.