Pencermatan Lanjutan Penyusunan SOP Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Purworejo – Badan pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Pencermatan Lanjutan Penyusunan SOP Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain ( 23/09/2022). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 BPKPAD Kabupaten Purworejo tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo serta dihadiri oleh pihak terkait.
Adapun hasil pencermatan sebagai berikut :
- Pencermatan kembali SOP penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
- Referensi SOP penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dari Kabupaten Purwakarta
- Menyusun bagan alir SOP penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
- Format penyusunan SOP penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Dasar hukum penyusunan SOP penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purworejo
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain