Pembahasan Raperbup Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Purworejo – Badan pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Pembahasan Raperbup Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah ( 06/09/2022). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 BPKPAD Kabupaten Purworejo tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPKPAD Kabupaten Purworejo serta dihadiri oleh Kabid. Akuntansi Dan pelaporan Keuangan Daerah, Kabid. Pengelolaan BMD, Kabid. Pengelolaan Pendapatan Daerah, Inspketorat Kab. Purworejo, Staf Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Adapun hasil pembahasan sebagai berikut :

  1. Pencermatan rancangan Perbup tentang Sistem Akuntansi Pemda Kab. Purworejo oleh Tim Pembahas. Rancangan Perbup tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kab. Purworejo terdiri atas : Batang Tubuh, Lampiran I Sistem Akuntansi PPKD, Lampiran II Sistem Akuntansi SKPD, Lampiran III Bagan Akun Standar
  2. Rancangan Perbup tentang Sistem Akuntansi Pemerintah daerah Kab. Purworejo disusun berdasarkanPerbup No. 49 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah kab. Purworejo dengan mengganti point menimbang dan mengingat sesuai dengan aturan yang berlaku dan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda kabupaten Purworejo.
  3. Referensi penyusunan Perbup tentang Sistem akuntansi Pemerintah daerah kab. Purworejo dari Perbup Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kab. Magelang, Kab. Tegal dan Pemerintah DIY. Akan dilakukan koordinasi studi referensi penyusunanRaperbup pada Pemerintah provinsi/kabupaten terkait.
  4. Penyusunan Bagan Akun Standar yang merupakan lampiran Perbup tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kab. Purworejo mengacu pada Bagan Standar pada FMIS yang selaras dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan daerah.
  5. Materi lengkap rancangan perbup tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kab. Purworejo yang telah disusun agar disampaikan ke Bagian Hukum Setda dan Inspektorat untuk dicermati lebih lanju.
  6. Agar berkominikasi dengan BPKP unruk permohonan narasumber dan fasilitasi pendampingan dalam penyusunan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kab. Purworejo.