Permohonan Persetujuan Pemusnahan Arsip Keuangan ke Bupati
Purworejo – Panitia Penilaian dan Pemusnahan Arsip Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo telah melakukan penelitian dan penilaian terhadap arsip Keuangan yang telah habis jangka waktu simpannya sejumlah 30.863 berkas pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo dengan memberikan Pertimbangan Tertulis kepada Pimpinan BPPKAD bahwa:
- Arsip yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan sebanyak 30.745 ( Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima ) berkas.
- Sebanyak 118 ( Seratus Delapan Belas ) berkas diberikan tambahan masa simpan sesuai dengan JRA karena masih dalam penyelesaian proses suatu perkara hukum.
Sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 24, bahwa pemusnahan arsip di lingkungan SKPD yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Bupati.
Berkaitan dengan hal tersebut BPKPAD Purworejo mengajukan permohonan ke Bupati Purworejo untuk menandatangani surat Persetujuan tentang Pemusnahan Arsip Keuangan.