Pendataan Tenaga Non-ASN BPKPAD Purworejo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan pegawai tenaga non-ASN, surat tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melakukan pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah hingga 31 Oktober 2022.

Adapun pendataan tenaga honorer ini dilakukan secara online melalui portal milik BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Nantinya, masing-masing tenaga non-ASN diwajibkan membuat akun.

Dokumen pendataan tenaga honorer dan non-ASN Sebelum mendaftar sebagai tenaga non-ASN tahun 2022, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kartu keluarga
  2. Ijazah
  3. Pas foto Swafoto/selfie
  4. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  5. Bukti pembayaran gaji

Apabila SK atau kontrak kerja hilang, maka bisa menggunakan dengan fotokopi SK yang sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Syarat pendataan tenaga honorer atau non-ASN Dituliskan dalam laman resmi BKN, syarat pendataan tenaga honorer tahun 2022 meliputi:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga?
  2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Sementara itu, terdapat beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan, sebagai berikut:

a. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ?

b. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)?

c. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Alur pendataan tenaga non-ASN Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN