RAPAT KOORDINASI  PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

Pada tanggal 11 sampai dengan 12 Agustus 2022, bertempat di Java Heritage Hotel Purwokerto diselenggarakan rapat koordinasi pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Purworejo dengan tema rakor adalah Optimalisasi Pengelolan Pendapatan dan Persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUbungan Keuangan Pusat dan Daerah. Rakor dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo dan diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), unsur Bagian Perekonomian Setda, Unsur Satpol PP dan semua pimpinan perangkat daerah pengelola pendapatan. Kepala BPKPAD Agus Ari Setiadi, S.Sos, MM dalam laporan penyelenggaranya menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan :

  • Tercapainya pemahaman yang sama tentang kondisi eksisting terkait pendapatan daerah (data dan permasalahan) saat ini
  • Tercapainya pemahaman yang sama tentang pengelolaan pendapatan daerah (regulasi,  potensi, upaya pemungutan dan sangsinya) serta upaya-upaya penyelesaian permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan pendapatan daerah
  • Diperoleh solusi atas permasalahan pendanaan pembangunan daerah berupa alternatif-alternatif upaya pembiayaan pembangunan serta  pemahaman tentang dampak atas implementasi UU HKPD terhadap pengelolaan pendapatan daerah dan upaya-upaya mitigasi dampaknya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon dalam arahannya menyampaikan agar perangkat daerah pengelola pendapatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan dalam pencapaian target pendapatan dan melakukan langkah-langkah antisipasi dengan berlakunya UU HKPD dan mempersiapkan Raperda Perda PDRD secara omnibus law.

Dalam rapat koordinasi juga dilakukan evaluasi secara komprehensif tentang pendapatan daerah. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPAD Kab.Purworejo Sri Palupi, SE, M.Si menyampaikan bahwa evaluasi harus dilakukan atas beberapa hal yaitu evaluasi atas ketersediaan dana pembangunan, evaluasi atas realisasi pendapatan daerah dan terakhir adalah evaluasi atas pengelolaan pendapatan. Dalam evaluasi atas pengelolaan pendapatan daerah semua pengelola pendapatan diingatkan bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan daerah pengelolaannya harus memenuhi semua tahapan yang telah ditetapkan yaitu pendataan, penetapan, pembayaran dan penagihan.

Lesson learned yang cukup menarik muncul saat Rapat Koordinasi ini adalah adanya penggunaan skema pembiayaan pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebagai alternatif pembiayaan atas adanya keterbatasan dana APBD serta pola BLUD dalam pengelolaan potensi wisata di Kabupaten Banyumas.

Pembiayaan PEN sifatnya adalah pinjaman yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. Jumlah pembiayaan PEN yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas  kurang lebih sebesar Rp 191 milyar untuk jangka waktu 5 tahun dan masa tenggang  (grace periode) 2 tahun. Pinjaman tersebut antara  lain digunakan untuk membangun fasilitas Pariwisata yang dikelola oleh BLUD UPTD Lokawisata Baturraden, sehingga diharapkan dengan dikelola oleh BLUD akan  menghasilkan pendapatan daerah yang dapat digunakan membayar pinjaman tersebut.

Lesson lain yang diperoleh dari hasil diskusi dengan semua peserta rakor antara lain adalah :

  1. Pembangunan harus mempertimbangkan ketersediaan dana pembangunan baik dari pendapatan maupun penerimaan pembiayaan
  2. Pengelolaan pendapatan harus memperhatikan setiap tahapannya dimulai dari perencanaan yang berdasarkan data potensi riil dan pelaksanaan yang memperhatikan tahap pendataan, penetapan, pembayaran,penagihan dan pemeriksaan
  3. Perlunya perencanaan penentuan target pendapatan berdasarkan potensi riil
  4. Perencanaan pendapatan sudah harus dimulai sejak perencanaan pembangunan sarananya, antara lain : andalalin (Analisa dampak lalu lintas), status tanah lokasi pembangunan sarana, dll.
  5. Dikaji untuk ide penerapan kompensasi disintensif andalalin, untuk bangunan yang tidak menerapkan andalalin dikenai kompensasi atas permasalahan lalu lintas yang ditimbulkan
  6. Pemanfaatan skema pembiayaan berupa pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)
  7. Pola BLUD sebagai alternatif pola pengelolaan pendapatan
  8. Perlunya kajian Analisis Pola BLUD/BUMD
  9. Dilakukan kajian belanja / biaya yang terkait langsung dengan  pendapatan.
  10. Kabupaten Purworejo perlu segera Menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara omnibus yang akan diberlakukan paling lambat 4 Januari 2024.