Rapat Rencana TL Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda dan Raperbup Kab. Purworejo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Purworejo TA. 2021
Purworejo – BPKPAD melaksanakan Rapat Rencana TL Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda dan Raperbup Kab. Purworejo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Purworejo TA. 2021 ( 26/07/2022 ). Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 BPKPAD Kab. Purworejo pukul 09:00 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo dan hasil rapat sbb :
- Sesuai dengan ketentuan pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020, Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda kabupaten/kota tentang APBD, Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD, Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran perubahan APBD, dan/atau tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/ wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
- SK Gubernur Jawa Tengah tentang Hasil Evaluasi Gubernur Jateng atas Raperda Pj Pelaksanaan APBD dan Raperbup Penjabaran Pj Pelaksanaan APBD Kab Purworejo TA 2021 telah diterima pada tanggal 22 Juli 2022, dan tertanggal 21 Juli. Penyempurnaan Raperda dilaksanakan paling lambat disampaikan tanggal 1 Agustus 2022.