KONSULTASI DAN KOORDINASI PENATAUSAHAAN BMD DI BPKP PERWAKILAN YOGYAKARTA
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dan Inspektorat Kabupaten Purworejo, pada tanggal 5 Juli 2022 melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi bertempat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Yogyakarta membahas penatausahaan barang milik daerah dengan SIMDA BMD sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo dan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas hasil SOTK atas beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo pada tahun 2021 yang mengakibatkan perpindahan atau mutasi atas aset yang tercatat pada Perangkat Daerah terdampak SOTK. Didalam penatausahaan barang milik daerah yang tercatat pada Perangkat Daerah hasil SOTK menimbulkan permasalan yang ada pada proses administrasi dan pecatatan atas barang milik daerah tersebut terutama dalam penatausahaan dengan menggunakan SIMDA BMD, antara lain :
- Proses mutasi atas barang milik daerah
- Rekonsiliasi nilai barang hasil mutasi di SIMDA BMD dan kertas kerja manual
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan hasil inventarisi atas barang milik daerah yang tercatat di Perangkat Daerah terdampak SOTK tahun 2021 yang kemudian oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Yogyakarta dipelajari untuk kemudian akan dilaksanakan penatausahan atas mutasi barang milik daerah antar Perangkat Daerah dengan menggunakan SIMDA BMD.