Sosialisasi Pajak Reklame 2022
Purworejo – BPKPAD melaksanakan Sosialisasi Pajak Reklame ( 23/06/2022 ). Acara yang berlangsung di Ruang Otonom Setda Kab. Purworejo tersebut dibuka dan dipimpin oleh Puguh Trihatmoko, SH,MH selaku Kepala Bidang Pajak Daerah serta dihadiri oleh Perwakilan DPMPTSP, Perwakilan Satpol PP Damkar, Vendor, Property, Perwakilan Inspektorat Kab. Purworejo.
Dalam sambutannya, Bapak Puguh Trihatmoko, SH, MH mewakili Kepala BPKPAD menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan sekaligus berkoordinasi dengan DPMPTSP dan DPUPR tentang proses perijinan dan proses pembayaran pajak reklame.
Dari perwakilan DPMPTSP menyampaikan bahwa reklame konstruksi tidak boleh memakai ruang milik jalan. Adapun dengan adanya perubahan penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan, proses yang dibutuhkan lebih panjang. Pendataan Bangunan Gedung disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selama proses Pendataan Bangunan Gedung yang, akan diterbitkan surat keterangan dengan syarat sudah masuk SIMBG.
Dari perwakilan DPUPR menyampaikan bahwa sementara proses ijin masih dalam antrian Panjang karena masih menyelesaikan bulan April. Setelah nanti tahap 1 adminitrasi selesai, akan dilaksanakan konsultasi.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebagai berikut :
- Sinar Wijaya
Apabila sudah masuk verifikasi kalau kelengkapannya kurang, dari pihak vendor apa dikasih tahu?
Jawab:
Jika memang ada no hp yang bisa dihubingi, akan kami hubungi. Apabila susah sesuai, nanti akan di upload Surat Keterangan Verifikasi. Surat ini menyatakan kelengkapan yang bertanda tangan + cap dinas jadi membutuhkan waktu.
- Cakra Hisanda
Mohon untuk penambahan gawangan spanduk.
Jawab : Akan kami pertimbangkan untuk diusulkan nanti.
- Karya Satria Magelang
Apakah dasar pengenaan pajak reklame masih sama atau sudah berubah?
Jawab : Dalam pemungutan pajak reklame, yang dihitung adalah berdasarkan Nilai Sewa Kontrak. Jadi, mohon untuk disesuaikan dengan regulasi.