Sosialisasi Pajak Hiburan 2022
Purworejo – BPKPAD melaksanakan Sosialisasi Pajak Hiburan ( 23/06/2022 ). Acara yang berlangsung di Ruang Otonom Setda Kab. Purworejo tersebut dibuka dan dipimpin oleh Puguh Trihatmoko, SH,MH selaku Kepala Bidang Pajak Daerah serta dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Purworejo atau yang mewakili, Perwakilan DPMPTSP, Perwakilan BPBD, Perwakilan Satpol PP Damkar, Ketua dan Pengurus KONI, Ketua PBSI, Perwakilan Inspektorat Kab. Purworejo
Dalam sambutannya, Bapak Puguh Trihatmoko, SH, MH mewakili Kepala BPKPAD menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan adanya Pajak Hiburan yang mendasarkan pada Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010. Fakta di lapangan, masih banyak penyelenggara hiburan yang belum paham dengan adanya pengenaan pajak hiburan. Penyelenggaraan hiburan yang dimaksud adalah penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semua pihak dapat berkoordinasi dengan baik sebelum adanya penyelenggaraan hiburan sehingga potensi pendapatan bisa dimaksimalkan.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebagai berikut :
- Bapak Handoko (PTMSI)
- Berapa alokasi pajak yang harus disetor per jenis pajak?
- Apakah hitungan 100/110, 100/120, 100/130 dalam pajak yang include sudah paten?
Jawab:
- Alokasi pajak yang harus disetor tidak bisa langsung dihitung per jenis pajaknya, karena perhitungan pajak berdasarkan jumlah tiket yang dibayarkan.
- Ya, hitungan ini sudah paten.
PBVSI
Tidak semua pertandingan olahraga memakai tiket, ada yang parkir saja. Kenapa olahraga disamakan dengan hiburan yang lain padahal olahraga itu sifatnya pembinaan. Padahal selama ini anggaran dari Pemda itu kurang, maka mohon tarifnya jangan 20%, kecuali anggaran dari Pemda banyak.
Jawab : Jika memang tidak ada tiket yang dibayarkan penonton atau peserta maka tidak akan dikenakan pajak.
- Hasanudin (Paralayang)
Lokasi take-off dan landing ada di Curug Muncar (Bruno). Karena ada di tempat wisata, sudah ada retribusi masuk dan tidak ada pengenaan biaya khusus untuk menonton paralayang. Dan biasanya ada pertunjukan lain, music misalnya. Lha yang harus dibayar pajak hiburan yang mana?
Jawab : Dalam pemungutan pajak, dilarang ada pemungutan ganda. Oleh karena itu, jika memang sudah ada retribusi maka tidak dikenakan pajak. Untuk pertunjukan music, jika ada biaya tiketnya maka yang dikenakan pajak hanya khusus tiket pertunjukan music.
- Kecamatan Pituruh
Siapa yang mengawal pajak hiburan di tingkat kecamatan? Pasar malam misalnya. Dan bagaimana jika penyelenggara hiburan bukan dari Purworejo, langkah apa yang bisa dilakukan di Kecamatan?
Jawab : Untuk di kecamatan, dengan adanya ijin penyelenggaran hiburan yang diajukan, kecamatan bisa langsung koordinasi dengan BPKPAD. Siapapun penyelenggara kalau hiburan tersebut berbayar tiket maka dikenakan pajak hiburan.
- Tinju
Dari cabang olahraga, kalau dipungut pajak hiburan 20% itu sangat berat. Kalau ada promotor baru kita bisa bayar. Mohon kalau ada pembahasan di paripurna, kita cabang olahraga untuk dihadirkan memberikan agar dapat memberikan beberapa pertimbangan.
Jawab: untuk tarif, tentunya tidak bisa diubah kalau tidak ada Peraturan Daerah yang baru.
- KONI
Mohon teman-teman cabang olahraga untuk tidak salah paham. Pajka hiburan yang sedang kita bahas hanya terkait dengan pertandingan olahraga yang berbayar tiket. Kita tetap support dengan adanya pajak hiburan 20%, jika memang itu termasuk ke dalam kategori objek pajak hiburan.
Jawab : Terima kasih atas pemahamannya, semoga sebelum pelaksanaan pertandingan olahraga, kita bisa kordinasi dulu apakah memang termasuk objek pajak hiburan.