Seragam Baru PNS-PPPK Tahun 2022

Kemendagri menerbitkan kebijakan penggunaan sergam baru melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 13 Juni 2022.


Dalam aturan tersebut ada tiga poin utama, sebagai berikut:

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaan seragam batik Korpri menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya aturan tersebut berarti Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menggunakan seragam baru pada tahun 2022 ini, adapun Seragam baru PNS adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berwarna biru.

Motif baru seragam baru tersebut dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti dibawah ini :