Pembahasan atas Perubahan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 142 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis BPKPAD Kabupaten Purworejo Tahun 2021 – 2026

Purworejo – Pada 20 Mei 2022 BPKPAD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pembahasan atas Perubahan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 142 tentang Rencana Strategis BPKPAD Kabupaten Purworejo Tahun 2021 – 2026. Hal ini merupakan tindak lanjut dari adanya Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 050-5889 Tahun 2021 terkait hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Purworejo serta Bagian Hukum Sekretairat Daerah. Salah satu yang menjadi fokus pembahasan adalah pencermatan terhadap indikator kinerja sasaran dan program Perangkat Daerah. Banyak saran dan masukan yang diberikan oleh para peserta rapat.

BPKPAD Kabupaten Purworejo dalam mewujudkan visi “Purworejo Berdaya Saing 2025” mendukung capaian misi ke-4 yaitu meningkatkan daya saing kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Program prioritas untuk mendukung terwujudnya visi misi tersebut diatas yaitu program pengelolaan keuangan, program pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan program pengelolaan pendapatan. Program pengelolaan keuangan daerah berfokus pada ketepatan waktu dalam penyampaian Raperda APBD dan laporan pertanggungjawabannya, serta tertib penatausahaan keuangan daerah. Terkait dengan program pengelolaan BMD difokuskan kepada manajemen aset yang meliputi perencanaan, penatausahaan dan pelaporannya. Sedangkan untuk program pengelolaan pendapatan berfokus pada ketertiban pengelolaan pendapatan daerah.