Rekonsiliasi Data PBB P2
Rekonsiliasi data PBB P2 dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2022 dan akan berlangsung sampai dengan tanggal 02 Juni 2022. Rekonsiliasi dihadiri oleh 494 Desa/Kelurahan dengan cara mencocokkan hasil koreksi sket peta dari masing-masing Desa/Kelurahan dengan sket yang terdapat dalam aplikasi Smartmap sehingga sket yang di aplikasi bisa diperbarui.
Dari sisi fiskus, peta antara lain mempunyai peran mulai dari penetapan pajak terutang, pelayanan kepada wajib pajak, pengiriman tagihan utang pajak (SPPT PBB), pemantauan penerimaan PBB P2, pemutakhiran data objek/subjek pajak, dan pelaksanaan penilaian ulang. Sementara dari sisi wajib pajak, peta sangat membantu wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan dari fiskus, mulai dari pendaftaran objek pajak, keadilan penetapan pajak terutang, dan pelaksanaan hak wajib pajak dalam mengajukan keberatan.
Dengan adanya rekonsiliasi data PBB P2, diharapkan tersedianya peta blok PBB P2 yang menggambarkan kondisi di lapangan. Fiskus akan dengan mudah dapat memberikan pelayanan kepada wajib pajak serta akan dapat membantu menentukan dan menetapkan besarnya PBB P2 terutang secara objektif. Selain itu dari sisi wajib pajak akan sangat membantu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.