FOCUS GROUP DISCUSSION PERSIAPAN UU NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG HKPD

BPKPAD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan focus group discussion bersama OPD Pengelola Pendapatan terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). FGD ini penting diselenggarakan agar OPD Pengelola Pendapatan memahami UU ini dan dapat mempersiapkan rancangan peraturan yang akan dijadikan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FGD yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 di ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo dibuka oleh Sekda Purworejo Drs. Said Romadhon dengan narasumber Dr. Icuk Rangga Bawono, S.H.,S.E.,M.Si.,M.H.,Ak. dosen dari UNSOED Purwokerto.

Inti pembahasan adalah mengenai strategi optimalisasi pendapatan pasca UU No 1 Th 2022 yang mengisyaratkan beberapa hal mengenai restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam desain UU HKPD, jenis Pajak Daerah direstrukturisasi khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ) menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan adanya rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Dengan adanya rasionalisasi ini tentunya pemda harus bersiap diri dan menyusun peraturan daerah yang mengakomodasi UU KHPD dalam rangka penggalian sektor2 lain yang berpotensi dalam pajak maupun retribusi daerah.