BPKPAD Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Interkoneksi SIMDA/FMIS dengan SIKD Tahun 2022
Jakarta – Pada tanggal 21 April 2022, BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Interkoneksi SIMDA/FMIS dengan SIKD Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Rapat koordinasi ini diikuti oleh 38 perwakilan yang terdiri dari beberapa Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Rapat koordinasi ini merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dimana Menteri Keuangan sebagai penyelenggara SIKD secara nasional, serta amanat PMK Nomor 167/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DID, dimana pemenuhan interkoneksi data transaksi melalui SIKD merupakan salah satu kriteria pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) kelompok kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh panitia dan dilanjutkan pemaparan materi mengenai percepatan implementasi data transaksi tahun 2022 oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur dan Operasional Teknologi Informasi. Selanjutnya penyampaian materi terkait SIMDA/FMIS dilaksanakan oleh Tim Teknis BPKP.