Sosialisasi Pajak Restoran dan Pajak Hotel
Restoran dan Hotel merupakan beberapa objek yg dikecualikan dari Pajak PPN sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Perpajakan. Sebagai gantinya Restoran dan Hotel menjadi Objek Pajak Daerah. Pada hari Kamis, 21 April 2022 bertempat di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Purworejo, BPKPAD, Anggota DPRD bersama Satpol PP Kab Purworejo kembali mensosialisasikan peraturan tersebut.