Tugas Pokok dan Fungsi BPKPAD

KEDUDUKAN

BPKPAD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

BPKPAD dipimpin oleh Kepala BPKPAD.

TUGAS

BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan keuangan sesuai dengan kewenangan daerah

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPKPAD menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebljakan teknis bidang Perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan pendapatan daerah serta pajak daerah;
  2. pelaksanaan kebljakan teknis bidang penencanaan anggaran daerah, perbendaharaan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan pendapatan daerah serta pajak daerah;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penencanaan Ernggaran daerah, perbendaharaan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, Pengelolaan barang rnilik daerah, pengelolaan pendapatan daerah serta pajak daerah;
  4. pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPKPAD; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.

Berikut SOTK BPKPAD terbaru :