Rapat Koordinasi Pajak Hotel dan Restoran Ke-2

Tanggal 29 Maret 2022 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pajak Hotel dan Restoran bertempat di Rumah Makan Bale Bebakaran Kutoarjo
Acara ini diikuti oleh

  1. Perwakilan dari PHRI
  2. Perwakilan dari Bank Jateng
  3. Perwakilan dari PT Cartenz (Pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank Jateng untuk pengadaan dan pemeliharaan Tapping Box)
  4. Satpol PP
  5. Hotel dan Restoran yang terpasang tapping box
  6. BPKPAD

Agenda dalam acara tersebut adalah adanya kesamaan persepsi mengenai Pemungutan pajak hotel dan restoran, Optimalisasi penggunaan tapping box yang tersedia, Penerapan Sanksi bagi pengusaha yang menolak pemasangan Alat Perekam Pajak, Adanya testimoni singkat dari Rumah Makan Bale Bebakaran yang telah melaksanakan pemungutan Pajak Restoran

Pemasangan alat perekam pajak ini dilaksanakan berdasarkan perintah KORSUPGAH KPK untuk memasang Alat Rekam Pajak online guna mencegah kebocoran Pajak Daerah dan mengoptimalkan pendapatan Pajak Daerah serta adanya MOU Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Bank Jateng terkait pemasangan Alat Rekam Pajak.


Pada kesempatan ini juga diberikan Surat Edaran Bupati Purworejo yang berisi tentang :

  1. Permohonan agar Pengusaha hotel dan restoran membantu memungut pajak hotel dan restoran sebesar 10 % dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh hotel atau restoran
  2. Sanksi terhadap hotel dan restoran apabila :
    a. Wajib Pajak restoran melalaikan kewajiban dan/atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar pajak
    b. Wajib Pajak hotel melalaikan kewajiban dan/atau selama 1 (satu) tahun berturut-turut tidak membayar pajak
    c. Dengan sengaja memungut pajak dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah, atau memungut tidak disetorkan ke Kas Umum Daerah
    d. Menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati.
    Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat tercapai Pajak Daerah yang optimal khususnya dari sektor Pajak Hotel dan Restoran.