PENYERAHAN NASKAH HASIL REVIU ATAS LKPD KABUPATEN PURWOREJO TA. 2021

Purworejo – BPKPAD menghadiri acara penyerahan naskah hasil reviu atas LKPD Kabupaten Purworejo TA 2021 ileh Inspekur Kabupaten Purworejo ( 11/03/2022 ). Acara yang dilaksanakan di Ruang otonom Setda Purworejo tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Purworejo, Tim Reviu Inspektorat Kab. Purworejo, dan Tim Penyusun dan Sekretariat Tim Penyusun LKPD Kabupaten Purworejo TA.2022

Naskah Hasil Reviu atas LKPD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021 telah diserahkan oleh Inspektur Kabupaten Purworejo dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo selaku Tim Penyusun LKPD.

Dalam rapat kali ini Inspektur Kabupaten Purworejo menyampaikan hasil reviu LKPD Tahun 2021 diantaranya sebagai berikut :

  1. Sistem Pengendalian Intern Pengendalian Penerimaan dan Pengeluaran KAS cukup memadai.
  2. Terdapat pendapatan puskesmas karanggetas yang sudah berada ditangan pelaksana selama 2 minggu namun belum disetorkan ke Bendahara Penerimaan sampai akhir tahun 2021.
  3. Terdapat pendapatan pajak BPHTB dan PBB Perdesaan dan Perkotaan yang telah disetorkan tanggal 31 Desember 2021 akan tetapi dalam pencatatan bank baru masuk tanggal 1 Januari 2022.
  4. Piutang Rusunnawa pada Dinperkimtan terdapat piutang denda dan piutang pembayaran langganan air PADAM yang pencatatannya masih digabung dengan piutang pokok sewa.
  5. Piutang retribusi pasar pada Dinas KUKMP belum sesuai dengan data pada aplikasi SIREDJO.
  6. Piutang Retribusi Pasar dan Retribusi Persampahan pada Dinas KUKMP belum seluruhnya dapat menyediakan data piutang bulanan serta data by name by addres-nya.
  7. Piutang Retribusi Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup belum sesuai dengan data pada aplikasi SIREJO disebabkan adanya pencatatan ganda dan kesalahan masa retribusi persampahan pada aplikasi.
  8. Terdapat pendapatan retribusi uji kendaraan pada Dinas Perhubungan yang implementasinya belum sesuai dengan Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
  9. Terdapat penerimaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan senilai Rp23.222.000,00 tanpa didukung dengan pemberian karcis retribusi.
  10. Terdapat perbedaan harga perolehan terakhir persediaan obat yang ada pada faktur pembelian dengan system Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada RSUD RAA Tjokronegoro.
  11. Terdapat mutase keluar obat yang tidak sesuai antara resep dan C2.
  12. Terdapat perhitungan stock opname karcis yang belum menggunakan harga perolehan terakhir.
  13. Terdapat pengadaan cetak karcis pada tanggal 16 November 2021 yang dibayarkan pada Januari 2022 namun tidak dilaporkan sebagai utang belanja Tahun 2021 pada Dinparbud.
  14. Belanja DED dan AP Pembangunan Rehab Gedung secretariat DPRD dimasukkan dalam belanja barang/jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga.
  15. Belanja Perencanaan, Pengawasan dan AP pada Dinsos dimasukkan dalam belanja barang/jasa.
  16. Untuk secara teknis terkait temun hasil reviu bisa dikoordinasikan dengan Tim Reviu LKPD.

Setelah penyerahan NHR ini, maka kepada Tim Penyusun LKPD harus bekerja ekstra keras untuk tindak lanjutnya. Deadline 18 Maret 2022 Penyerahan LKPD kepada BPK tetap.