KOORDINASI IMPLEMENTASI APLIKASI E RETRIBUSI TAHUN 2022
Sampai dengan akhir tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerapkan transaksi non tunai pada 13 jenis retribusi daerah. Target pada tahun 2022 ini ada penambahan 3 jenis retribusi, yaitu retribusi pemakaman, retribusi rumah pemotongan hewan, dan retribusi ijn trayek. Berkaitan dengan itu bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPAD mengadakan rapat koordinasi pengembangan aplikasi bersama OPD terkait pada tanggal 23 Maret 2022 di ruang Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, membahas data-data yang diperlukan dan menu yang akan ditampilkan pada aplikasi e retribusi nantinya. Rencana cut off pelaksanaan e retribusi, yaitu pembayaran retribusi langsung melalui non tunai dan bank tidak lagi menerima pembayaran tunai dari bendahara penerimaan, rencananya akan dilaksanakan pada bulan April 2022 untuk retribusi rumah pemotongan hewan dan retribusi pemakaman. Untuk retribusi ijin trayek rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2022.