Pendataan Rumah Makan di Wilayah Kecamatan Kutoarjo

Tanggal 14 sd 18 Maret 2022 telah dilaksanakan Pendataan Rumah Makan di Wilayah Kecamatan Kutoarjo
Acara ini dilaksanakan di Warung Makan di Wilayah Kecamatan Kutoarjo
Target dalam acara tersebut diantaranya

  1. Adanya pembayaran pajak yang optimal dari Warung Makan yang sudah terdaftar NPWPD
  2. Adanya Penambahan Wajib Pajak Rumah Makan yang belum terdaftar
  3. Adanya road map penanganan Pajak Restoran selanjutnya.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat tercapai Pajak Daerah yang optimal khususnya dari sektor Pajak Restoran