Sosialisasi Ketetapan PBB P2 Tahun 2022 di Balai Desa Geparang
Pada Hari Rabu, 2 Maret 2022 waktu 09.00 s.d selesai bertempat di Balai Desa Geparang di selenggarakan acara Sosialisasi Ketetapan PBB P2 Tahun 2022. Sosiasasi tersebut diikuti oleh Forkompincam Purwodadi, RT, RW, PKK, perwakilan dari Wajib Pajak PBB P2 luar Desa Geparang beserta tokoh masyarakat lainnya.
Acara dibuka dan disambut oleh Kepala Desa Geparang Kec. Purwodadi. Kegiatan ini diselenggarakan dengan target dapattersosialisasikannya :
- Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022.
- Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/21/2022 tentang Pemberian Stimulus dan Besaran Pajak Minimal untuk PBB P2 di Kabupaten Purworejo Tahun 2022
- Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak di Wilayah Desa Geparang Kec. Purwodadi
- Peraturan Bupati Purworejo No.51 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan PBB P2