Monitoring Perekam Omzet Wajib Pajak Hotel dan Restoran

Tanggal 1 sd 8 Maret 2022 telah dilaksanakan monitoring perekam omzet wajib pajak di hotel dan restoran yang di pasang alat rekam di wilayah Kabupaten Purworejo. Acara ini dilaksanakan di 44 titik dengan tujuan untuk mengetahui kondisi dilapang mengenai kendala serta permasalahan berkaitan tentang penggunaan alat perekam omzet wajib pajak di hotel dan restoran. Dengan mengetahui kondisi dilapang diharapkan dapat dilakukan tindak lanjut sesuai dengan permasalahan yang dihadapi terhadap masing-masing titik.
Dengan optimalisasi penggunaan alat ini diharapkan ada transparansi omzet di hotel dan restoran sehingga pajak yang disetorkan sesuai dengan transaksi yang ada.