Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Reviu LKPD Kabupaten Purworejo TA. 2021
Purworejo – BPKPAd melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Reviu LKPD Kabupaten Purworejo TA. 2021 ( 12/03/2022 ). Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat bidang Akuntansi tersebut dihadiri oleh Kabid. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPA, DKK, DPUPR, DINKUKMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Reviu LKPD dan Tim Penyusun LKPD Kabupaten Purworejo TA. 2021.
Adapun hasil koordinasi sebagai berikut :
Ruang Kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan daerah BPKPAD
Kabid. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD
DKK, DPUPR, DINKUKMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Reviu LKPD dan Tim Penyusun LKPD Kabupaten Purworejo TA. 2021
- Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terkait Belanja Fiktif Dana BOS pada SMPN 12 Purworejo, dapat dijelaskan bahwa untuk pembangunan pagar/gapura sudah didanai dari Komite Sekolah namun juga di SPJ-kan pada Belanja BOS, dan meminta untuk uraian temuan untuk tidak memakai istilah belanja fiktif.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk cek Kembali apakah masih ada hibah uang dan barang atau pemberian lain yang masuk ke sekolah negeri (PAUD, SD, SMP Negeri) yang belum terlaporkan.
- Untuk Dinas Kesehatan, terkait selisih harga obat untuk cek aplikasi SIMRS pada RSUD RAA Tjokronegoro.
- Untuk Dinas Kesehatan terkait hibah yang belum terlaporkan (Covid dan Vaksin) untuk dikoordinasikan dengan Tim Reviu, terkait temuan lainnya yang berhungungan dengan asset daerah, untuk dikoordinasikan dengan Bidang Pengelolaan BMD BPKPAD.
- Untuk DINKUKMP agar sebera menyelesaikan data by name by addres piutang pasar dan juga untuk bisa segera menyajikan piutang perbulan tahun 2021.
- Untuk Dinas Perhubungan, untuk menanggapi hasil temuan tim reviu terkait tarif uji kir kendaraan Taxi termasuk terkait juga tentang penarikan retribusi perparkiran yang tidak didukung dengan pemberian karcis.
- Untuk Dinparbud, untuk cek persediaan karcis obyek pariwisata khususnya pada Museum Tosan Aji. Terkait pengadaan karcis di tahun 2021 yang baru terbayarkan di tahun 2022 untuk dicatat sebagai Utang.
- Untuk DPUPR untuk memastikan by name by addres piutang IMB tahun 2019 dan 2020 yang harus disesuaikan dengan LKPD 2020 Audited. (terdapat piutang tahun 2019 yang sudah dibayarkan di tahun 2020 yang masih tercatat pada piutang tahun 2020).
- Semua tanggapan dan revisi data sebagai tindak lanjut atas NHR ini diberikan waktu sampai dengan hari Minggu, 13 Maret 2021 karena akan diserahkan ke Tim reviu LKPD pada hari Senin pagi, 14 Maret 2022.