Sosialisasi Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 910/1345/2022 Tentang Transaksi Non Tunai

Dalam rangka peningkatan tertib administrasi penatausahaan dan transaksi non tunai, bidang perbendaharaan daerah BPKPAD Kab. Purworejo bertempat di Pendopo Kecamatan Purworejo hari senin, 7 februari 2022 telah melaksanakan sosialisasi surat edaran bupati purworejo nomor 910/1345/2022 tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 dan Juklak APBD 2022 dalam acara Rapat Pimpinan dengan peserta lurah di kecamatan Purworejo.