Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bersama PSHK UII Yogyakarta

Purworejo – BPKPAD mengikuti pembahasan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bersama PSHK UII Yogyakarta. Tujuan mengikuti acara tersebut adalah terselesaikannya beberapa permasalahan yang dihadapi Pansus 35 DPRD Kabupaten Purworejo dalam pembahasan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan kajian dan masukan dari Akedemisi PSHK UII Yogyakarta.

Kegiatan pembahasan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan kajian dan masukan dari Akedemisi PSHK UII Yogyakarta dilaksanakan pada hari  Kamis dan Jum’at tanggal  24-25 Februari 2022. Rapat pembahasan diselenggarakan di ruang pertemuan The Rich Hotel Yogyakarta. Rapat pembahasan  diprakarsai dan diselenggarakan oleh Pansus 35 DPRD Kabupaten Purworejo dengan mengundang PSHK UII Yogyakarta, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab Purworejo, Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, BPKPAD Kab Purworejo, Bappeda Litbang Kabupaten Purworejo, Dinas PMPTSP Kabupaten Purworejo, Satpol PP Damkar Kab Purworejo,  Bagian Adbang Setda Kab Purworejo dan Bag Hukum Setda Kab Purworejo.

Rapat pembahasan hari pertama, Kamis  tanggal 24 Februari 2022 dipimpin oleh Ketua Pansus 35 DPRD Kabupaten Purworejo Bp Eko Yanuar dengan dihadiri unsur pimpinan Pansus dan segenap anggota Pansus 35 DPRD Kabupaten Purworejo. Adapun unsur eksekutif yang hadir meliputi  unsur Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, unsur Bidang Pendapatan BPKPAD Kab Purworejo, unsur Bappeda Litbang Kabupaten Purworejo, unsur Dinas PMPTSP Kabupaten Purworejo, Kasatpol PP Damkar Kab Purworejo beserta pejabat terkait,  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada dan Bag Hukum Setda Kab Purworejo dan unsur Sekretariat DPRD sebagai pendamping Pansus 35. Sedangkan rapat pembahasan pada hari kedua, Jumat tanggal 25 Februari 2022 dipimpin oleh Ketua Pansus 35 DPRD Kabupaten Purworejo Bp Eko Yanuar dengan dihadiri unsur pimpinan Pansus dan segenap anggota Pansus 35 DPRD Kabupaten Purworejo dan Tim PSHK UII Yogyakarta. Adapun unsur eksekutif yang hadir meliputi  unsur Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, unsur Bidang Pendapatan BPKPAD Kab Purworejo, unsur Bappeda Litbang Kabupaten Purworejo, unsur Dinas PMPTSP Kabupaten Purworejo, Kasatpol PP Damkar Kab Purworejo beserta pejabat terkait,  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada dan Bag Hukum Setda Kab Purworejo dan unsur Sekretariat DPRD sebagai pendamping Pansus 35.