Bimtek Kearsipan Pengelola Arsip 2022

Purworejo – BPKPAD Purworejo mengikuti kegiatan Bimtek Kearsipan yang diselenggarakan oleh Dinspusip Kabupaten Purworejo pada 22-24 Februari 2022 di Aula Kelurahan Sindurjan Kabupaten Purworejo . Peserta Bimbingan Teknis sebanyak 41 orang dari OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Kabupaten Purworejo dengan Nara Sumber adalah Arsiparis LKD Kabupaten Purworejo.

A. MATERI GERAKAN NASIONAL SADAR TERTIB ARSIP

  1. OPD Harus Tertib Kebijakan Kearsipan
  • Dalam pembuatan arsip harus berpedoman kepada Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip
  • Dalam penggunaan arsip harus berpedoman kepada Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
  • Dalam Pengurangan Jumlah Arsip ( Pemindahan ke Ruang Arsip / Pemusnahan Arsip ) harus berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip.
  1. OPD Harus Memperhatikan Arsip Vital yang ada
  • Untuk Arsip Vital yang ada di OPD agar di scan dan dilakukan pemencaran dalam penyimpanannya serta dibuat daftar arsip yang terdiri dari daftar berkas dan daftar isi berkas.
  1. OPD Harus Tertib Organisasi Kearsipan
  • Membentuk Organisasi Kearsipan di setiap OPD yang terdiri dari Unit Kearsipan yaitu Sekretariat OPD dan Unit Pengolah yaitu Bidang – Bidang di setiap OPD.
  • Sekretaris di OPD sebagai Kepala Unit Kearsipan yang bertanggung jawab mengelola arsip inaktif dari setiap bidang dan Bertanggung Jawab melakukan pembinaan kearsipan kepada setia bidang / unit pengolah.
  • Kepala Bidang di OPD sebagai Kepala Unit Pengolah yang bertanggung jawab mengolah arsip aktif yang telah dibuat dari hasil kegiatan yang dilaksanakan.
  1. Tertib Sumber Daya Manusia Kearsipan
  • Tersedia arsiparis atau pengelola arsip di setiap bidang.
  1. Tertib Prasarana dan sarana
  • Ada tempat penyimpanan arsip aktif disetiap ruangan bidang
  • Adanya filing cabinet, folder, guide, map gantung, out indicator, buku peminjaman arsip, computer dan aplikasi pengelolaan arsip disetiap bidang untuk mengelola arsip aktif.
  • Terdapat ruang penyimpanan arsip inaktif di setiap OPD yang terdiri dari Ruang Transit, Ruang Pengelolaan dan Ruang penyimpanan.

Selain tersebut juga membahas tentang AUDIT KEARSIPAN INTERNAL meliputi :

  • Pengelolaan Arsip Dinamis ( arsip aktif dan arsip inaktif ) meliputi Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Penyusutan arsip.
  • SDM Kearsipan meliputi Pejabat Struktural, Arsiparis dan Staff Pengelola Arsip.
  • Sarana dan Prasarana Kearsipan meliputi Peralatan dan perlengkapan kearsipan , Ruang Arsip Aktif dan Ruang Arsip Inaktif.
  • Perolehan hasil penilaian adalah Sangat Memuaskan (>90-100), Memuaskan ( >80-90, Sangat Baik ( >70-80 ), Baik ( >60-70 ), Cukup (>50-60) , Kurang (>30-50), Sangat Kurang (0-30).
  • Bagi OPD yang telah di audit di Tahun 2021, maka rekomendasi yang diberikan oleh tim harus segera ditindaklanjuti karena akan di monitoring dan evaluasi oleh tim audit kearsipan purworejo.
  • Hasil dari Monev akan bisa menaikkan penilaian audit di tahun sebelumnya.