Desk Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022

Purworejo – 24 Februari 2022, bertempat di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo dilangsungkan desk Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kembali kepada para pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait besaran anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari DAK dan memastikan bahwa dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada petunjuk teknis yang ada. OPD yang mengikuti desk  merupakan instansi yang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK), diantaranya:

  1. Dinas Kesehatan
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  4. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  6. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  7. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  8. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
  9. Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan
  10. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas; seperti pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan tender pengadaan kegiatan fisik, kegiatan penelitian dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan fisik, kegiatan perjalanan pegawai daerah dan kegiatan umum lainnya yang sejenis.