Mapping Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/5889 Tahun 2021

Purworejo – Pada Februari 2022 telah dilakukan pemuktahiran Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebagai respon cepat terhadap imbas yang muncul, pada 23 Februari 2022, BPKPAD Kabupaten Purworejo melakukan mapping ulang terkait Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Data yang telah diolah oleh tim kemudian diinjeksikan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dan selanjutnya akan dilakukan input RKA oleh masing-masing OPD.