RAPAT KOORDINASI PIUTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TAHUN 2020 DAN 2021 ( RETRIBUSI MANUAL/NON E-Pasar)

Purworejo – BPKPAD melaksanakan kegiatan koordinasi piutang retribusi pelayanan pasar tahun 2020 dan 2021 ( 02/02/2022 ). Rapat dilaksanakan di Ruang Kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD Kab. Purworejo dan dihadiri oleh pihak terkait yaitu dari Dinas KUKMP, Bidang Pengelolaan pendapatan BPKPAD dan Bidang. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan daerah BPKPAD

Berdasarkan Laporan LKPD Kabupaten Purworejo TA.2020 terdapat piutang retribusi pelayanan pasar Daerah per 31 des 2020 sebesar Rp2.650.269.726,00 yang terdiri atas pasar-pasar yang telah menggunakan E-Retribusi / E-Pasar sebesar Rp1.703.369.676,00 dan sisanya dari pasar-pasar yangbelum menggunakan E-Retribusi / E-pasar (manual) Rp946.900.050,00.

Sehubungan dengan hal tersebut akan adakan rekonsiliasi dengan Dinas Dinas KUKPM, Bidang Pengelolaan pendapatan BPKPAD dan Bidang. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan daerah BPKPAD yang akan dilaksanakan pada  Hari  Senin, 07 Februari 2022.