Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah
Purworejo – BPKPAD Purworejo melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah ( 23/02/2022 ). Kegiatan yang bertempat di Ruang otonom Setda Purworejo tersebut dihadiri oleh Asisten 1, Asisten II, Inspektur, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Ka Satpol PP, Camat se Kab. Purworejo dan Kepala BPKPAD.
Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan meliputi :
- Tersosialisasikannya Ketetapan PBB P2 Tahun 2022
- Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/21/2022 tentang Pemberian Stimulus dan Besaran Pajak Minimal untuk PBB P2 di Kabupaten Purworejo Tahun 2022
- Pemutakhiran Zona Nilai Tanah
- Pemutakhiran Data Bangunan
- Piutang PBB P2
Target :
- Tersosialisasikannya Ketetapan PBB P2 Tahun 2022
- Tersosialisasikannya Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/21/2022 tentang Pemberian Stimulus dan Besaran Pajak Minimal untuk PBB P2 di Kabupaten Purworejo Tahun 2022
- Tersosialisasikannya Hasil Pemutakhiran Zona Nilai Tanah
- Tersosialisasikannya Pemutakhiran Data Bangunan
- Tersampaikannya data piutang PBB P2
Rapat dibuka oleh Bapak Drs. Said Romadhon sekaligus mengisi materi tentang :
- Ketetapan PBB Tahun 2022,
- Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/21/2022 tentang Pemberian Stimulus dan Besaran Pajak Minimal untuk PBB P2 di Kab. Purworejo Tahun 2022
- Pemutakhiran Zona Nilai Tanah di Tahun 2022
Bapak Agus Ari Setiyadi, S.Sos selaku Kepala BPKPAD menyampaikan bahwa kenaikan target pajak daerah di tahun 2022 membutuhkan penanganan dan strategi yang lebih inovatif dan persuasif kepada Wajib Pajak. Kepada seluruh peserta sosialisasi, diharapkan untuk bekerjasama dengan baik, misalnya dengan memberikan informasi terkait adanya objek pajak baru. Hal ini dikarenakan dengan target 11 pajak daerah yang harus dipungut, dan dengan tim dari BPKPAD yang terbatas, akan sangat sulit mencapai target apabila tidak ada kerjasama yang baik terutama di Tim Intensifikasi Kabupaten Purworejo.
Bapak Puguh Trihatmoko, Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD, menyampaikan adanya kenaikan pajak di tahun 2022 disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah sebagai berikut: Zona Nilai Tanah yang telah disesuaikan di tahun 2021 sebanyak 68 desa di 9 Kecamatan menyebabkan adanya penyesuaian tarif NJOP Adanya pengurangan stimulus.
Bapak Drs. Achmad Kurniawan Kadir, MPA (Inspektur Kab. Purworejo) menyampaikan tentang piutang untuk dipisahkan pembukuan antara piutang yang historis dari KPP Pratama dengan piutang yang sudah tertangani.