Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah

Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat Dana Daerah yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah pada pertengahan Desember 2021, yang kemudian diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022. Undang – Undang ini berbeda dengan Undang-Undang yang digantikannya karena isinya meliputi banyak hal terkait keuangan daerah, yaitu : 1) Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) Pengelolaan TKD (transfer ke daerah); 3) Pengelolaan belanja daerah; 4) Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Sebagian besar isi Undang-Undang ini berbicara mengenai pajak dan retribusi daerah (100 lebih pasal yang berbicara tentang pajak dan retribusi daerah). Terdapat banyak hal baru terkait pajak dan retribusi, dimulai  dari penyederhanaan jenis pajak dan retribusi, penambahan jenis pajak baru baru untuk daerah yaitu berupa  opsen pajak, serta reformasi dari sisi regulasi pajak dan retribusi di daerah karena nantinya regulasi pajak dan retribusi daerah harus dimuat dalam satu perda yang didalamnya sudah memuat detil segala hal tentang pajak dan retribusi mulai dari jenis, subyek pajak,subyekretribusi,wajibpajak,wajib retribusi,dasarpengenaanpajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Disamping itu terdapat beberapa hal baru terkait Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus, mengenai formula dan pengaturan penggunaannya.

Naskah detil UU HKPD dapat didownload disini :