SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NOMOR 181 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN APBD KABUPATEN PURWOREJO TA 2022
Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 181 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022, diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, bertemapt di Ruang Arahiwang Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh semua Kepala Perangkat Daerah dan PPK-SKPD se Kabupaten Purworejo. Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo (Drs. Said Romadhon), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (Agus Ari Setiyadi, S. Sos), Inspektur Kabupaten Purworejo (Drs. Achmad Kurniawan Kadir, M. PA) dan 3 orang Anggota DPRD Kabupaten Purworejo (Tunaryo; Yudha Ari Gunawan, S.P; dan Jaka Hartana).
Dalam kesempatan ini, Sekda berpesan agar dalam pelaksanaan APBD, harus sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala BPKPAD, bahwa Perbup Nomor 181 Tahun 2021 sebagai turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, harus menjadi pedoman bagi semua Perangkat Daerah dalam melaksanakan APBD.
Ditambahkan oleh anggota DPRD, bahwa prinsip-prinsip penganggaran dan azas umum penganggaran yang menjadi tolok ukur pelaksanaan APBD, harus betul-betul dipedomani. Hal-hal yang berpotensi menjadi temuan atas pemeriksaan BPK, menurut Inspektur, agar betul-betul diperhatikan, jangan sampai menjadi batu sandungan.