POSTUR PENDAPATAN DAERAH DALAM APBD KAB.PURWOREJO TAHUN 2022

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 ditopang pendapatan daerah yang besarnya adalah Rp 2,3 M. Nilai sejumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Transfer (dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Propinsi). Sumber pendapatan terbesar adalah dari Dana Transfer khususnya Dana Alokasi Umum sebesar 39,3% atau Rp 913.937.548.000,00. Kemudian Dana Desa 14,9% atau senilai Rp 346. 454.872.000,00. Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan masih kurang dari 20%, dimana yang terbesar berasal dari lain-lain PAD yang sah khususnya pendapatan BLUD pelayanan Kesehatan (RSU dan Puskesmas) yang notabene kembali lagi secara langsung ke pelayanan Kesehatan di RSU dan Puskesmas.

Untuk Pajak sebesar 3,9% atau sebesar Rp. 90.773.280.656,00 terdiri dari dari (dari yang terbesar):

  1. Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Pajak Penerangan Jalan
  3. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
  4. Pajak Restoran
  5. Pajak Mineral Logam Bukan Logam
  6. Pajak Reklame
  7. Pajak Hotel
  8. Pajak air Tanah
  9. Pajak Hiburan
  10. Pajak Parkir
  11. Pajak Sarang Burung Walet

Untuk Retribusi sebesar 1,5% atau sebesar Rp 34.2252.052.750,00 terdiri dari (dari yang terbesar):

  1. Retribusi Jasa umum ( Persampahan, Pemakaman, Parkir Tepi Jalan, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, Penyedotan Kakus, Pelayanan Tera, Pengendalian Menara Telekomunikasi)
  2. Retribusi Jasa Usaha
  3. Retribusi Perizinan Tertentu

Mengingat masih sangat terbatasnya pendapatan yang bersumber dari Pendapatan asli Daerah khususnya pajak dan retribusi maka masih sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk membayar kewajiban pajak dan retribusi kepada pemerintah, disamping untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan daerah juga untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik pemerintah yang akan kembali lagi kepada masyarakat.