Rekonsiliasi Pengelolaan Keuangan BLUD

hasil rekonsiliasi pengelolaan keuangan BLUD Secara umum adalah sebagai berikut:

  1. FORMAT RBA PADA APLIKASI SYNCORE SUDAH SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PERMENDAGRI 78 TAHUN 2019 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH.
  2. penyajian pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan dalam PSAP NOMOR 13 TENTANG Penyajian Laporan Keuangan BLU
  3. Untuk rekening aset lain-lain pada neraca untuk dipastikan kembali dengan pengurus barang pada Dinas Kesehatan apakah sudah ada SK Penghapusan atau belum
  4. kekurangan aplikasi Syncore yaitu hanya bisa input saldo awal neraca, untuk laporan keuangan yang lain belum bisa
  5. Ada 1 puskesmas yang mempunyai hutang PFK (pajak yang belum dibayar) yaitu Puskesmas Mranti
  6. pada Puskesmas Ngombol, pencatatan masih keliru sehingga nilai Kas pada neraca tidak sesuai dengan jumlah pada rekening Bank BLUD per 31 Desember 2021.
  7. beberapa Puskesmas masih keliru dalam melakukan jurnal balik dan penyesuaian sehingga angka hutang dan persediaan pada neraca perlu disesuaikan
  8. kendala secara umum kekeliruan rekening iuran BPJS kESEHATAN pada saat melakukan jurnal balik dan penyesuaian sehingga pada neraca muncul Utang PFK
  9. penyajian laporan keuangan menggunakan laporan dari SYNCORE yang kemudian diolah manual Microsoft Excell