Monitoring Perekam Omzet Wajib Pajak di Hotel dan Restoran
Pada tanggal 22 desember 2021 subid pelayanan dan penetapan melaksanakan pengecekan monitoring perekam omzet wajib pajak di hotel dan restoran yang di pasang alat rekam. disamping juga evaluasi penggunaan alat rekam pajak dilaksanakan juga rekonsiliasi antara pajak yang disetorkan atau di bayarkan dengan omzet dan pajak yang terekam di alat rekam omzet wajib pajak.