Asistensi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024

Purworejo – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti Rapat Asistensi Pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 periode B12 Tahun 2021 ( 27/12/21 ). Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut membahas terkait pengisian sistem pemantauan dan evaluai pelaksanaan inpres no 2 tahun 2020 yang bisa di akses melalui https://inpresp4gn.bnn.go.id/

Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota termasuk OPD didalamnya semua melaksanakan encana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dan semua kegiatan tersebut dicatat pada sistem pemantauan dan pelaksanaan inpres yang sudah disediakan.